Hari Senin - Kamis, Pukul 13.00 - 15.00 WIB
Laboratorium Manajemen Data Badan Litbang Kesehatan mengelola raw data hasil penelitian dari satker di lingkungan Badan Litbang Kesehatan yang dilakukan perorangan serta raw data hasil penelitian skala besar yang dimulai dari Survey Kesehatan Nasional (Surkesnas), Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) dan riset nasional lainnya.
Untuk mengajukan permohonan penggunaan data-data tersebut, pemohon diharuskan memenuhi persyaratan serta prosedur yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan maka adapun biayanya terinci sebagai berikut:
no | JENIS LAYANAN | BIAYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|
1. | Pembuatan set data | ||
A. Usulan Dalam Negeri | |||
Luar Badan Litbangkes | |||
a) Komersial | Rp. 350.000,- | Per Subset | |
b) Nonkomersial | Rp. 250.000,- | Per Subset | |
B. Usulan Luar Negeri | |||
a) Komersial | Rp. 450.000,- | Per Subset | |
b) Nonkomersial | Rp. 450.000,- | Per Subset | |
2. | Analisis tabel dasar | Rp. 50.000,- | Per Tabel |
3. | Analisis model statistik | Rp. 5.000.000,- | Per Model |
:: Download
- Peraturan tentang Pengelolaan Data Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
: 10.5MB
- Formulir Pengajuan Permintaan Data
: 63KB